Contoh Sasaran Kerja Pegawai Pejabat Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan
Resume
Hari ke-2
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Kab.Purbalingga
Nama
:
NIP
:
Absen
:
Unit
Kerja
:
SESI
one
MANAJEMEN
PPPK
Oleh
Heriyanto,
S.Pd.,
G.Pd.,M.Si
Kepala
BKPPD
Kabupaten
Purbalingga
KONDISI
ASN Pemkab Purbalinggaper
tanggal
5
oktober
2022
Jumlah PNS = 6827
Pelaksana
= 2211
Fungsional
=
4171
Struktural
=
445
PPPK
1.856
Setelah ditambahkan ASN PPPK sebanyak 1.856 maka jumlahnya menjadi sebagai berikut :
Jumlah
ASN=
8683
Pelaksana
= 2211
Fungsional
=
6027
Struktural
=
445
DEFINISI
PPPK
(SesuaiUU
Nomor
v Tahun
2014
tentang
ASN)
PPPK adalah Warga Negara Republic of indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang
diangkat
berdasarkan
perjanjian
kerja
untuk
jangka
waktu
tertentu
dalam
rangka
melaksanakan
tugas pemerintahan.
Manajemen PPPK :
Pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk
menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme.
MANAJEMEN
PPPK MELIPUTI
:
(PP
49 TAHUN
2018)
three.
Penilaian
Kinerja;
4.
Penggajian
Dan
Tunjangan;
five.
Pengembangan
Kompetensi;
half-dozen.Pemberian
Penghargaan;
vii.
PemutusanHubungan
Perjanjian
Kerja;
PENETAPAN
KEBUTUHAN
PPPK
·
Instansi
diwajibkan
menyusun
kebutuhan
jumlah
dan
jenis
jabatan
PPPK
jangka
waktu
five
tahun
dan
diperinci
per
tahun
berdasarkan
prioritas
·
Penyusunan
kebutuhan
jumlah
PPPK
merupakan
satu
kesatuan
dengan
penyusunan
kebutuhan
PNS
·
Kebutuhan
jenis
dan
jabatan
PPPK
dengan
Keputusan
Menteri
setiap
tahun,
dengan
pertimbangan
Kementerian
Keuangan
dan
pertimbangan
tehnis
Kepala BKN
·
Usulan
disertai
dengan
kompetensi,
kualifikasi,
kebutuhan
instansi
dan
persyaratan
kebutuhan
dalam
jabatan
PENGADAAN
PPPK
A.
PENGADAAN
:
Pengadaan
Calon
PPPK
oleh
Instansi
Pemerintah,
Pengadaan
PPPK
JF
dapat
di
lakukan
Nasional
atau
tingkat
Instansi
B.
PENGUMUMAN
LOWONGAN
:
secara
terbuka
kepada
masyarakat
paling
singkat
fifteen
hari
kalender
C.
PELAMARAN
:
Setiap
WNI
memiliki
kesempatan
yg
sama
untuk
melamar
P3K
, pelamar memenuhi dan menyampaikan persyaratan dan memperoleh informasi ttg
seleksi
P3K
D.
SELEKSI
: Pelamar
yg
Lulus
seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi,
seleksi mempertimbangkan integritas dan moralitas dan hsl seleksi ditetapkan oleh
PPK
E.
PENGUMUMAN
HASIL
SELEKSI
:
Disampaikan
secara
terbuka
berdasarkan
penetapan
hasil
seleksi
kompeten
F.
PENGANGKATAN
MENJADI PPPK
:
Pelamar
lulus
ditetapkan
sbg
calon
P3K
dg
Keputusan
PPK, disampaikan ke BKN untuk NI P3K, information masuk sistem
informasi
ASN, P3K
melaksanakan
tugas
jabatan
sesuai
pengangkatan
melalui
perjanjian
kerja
oleh
PPK
PERJANJIAN KERJA PPPK:
Masa Perjanjian,
Tugas Pokok,
Target Kinerja,
Hari Kerja dan Jam Kerja, Disiplin, Gaji Dan Tunjangan, Cuti,
Pengembangan Kompetensi,
penghargaan,
Perlindungan,
Pemutusan
Hubungan
Dan
Perjanjian
Kerja,
Penyelesaian
Perselisihan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PP 49 Tahun 2018). Setiap
PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sesuai
dengan perencanaan Pengembangan
Kompetensi
pada
Instansi Pemerintah dan/atau
hasil
penilaian
kinerja
PPPK
yang
bersangkutan.
Pelaksanaan
Pengembangan
Kompetensi
dilaksanakan
berdasarkan:
a.
penugasan
tertulis
dari
PyB
pada Instansi
Pemerintah;
b.
sesuai
dengan
kebutuhan
organisasi
dimungkinkan bagi PPPK untuk melakukan pengembangan kapasitas secara mandiri yang
disesuaikan
dengan
kebutuhan
organisasi,
yang
dilakukan:
a.
dalam jam kerja, berdasarkan atas izin dan penugasan tertulis dari atasan langsung
paling
rendah
setingkat
JPT
pratama;
dan/atau
b.
di luar jam kerja, dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada atasan
langsung.
Disiplin yang memuat kewajiban dan larangan saudara sebagai PPPK serta sanksi
apabila melanggar ketentuan yang berlaku, dari sanksi tingkat ringan berupa teguran, sedang
berupa penurunan golongan hingga yang terberat yaitu pemutusan hubungan kerja dengan
tidak
hormat.
DASAR HUKUM
(1)
Untuk
menjamin
terpeliharanya
tatatertib
dalam kelancaran pelaksanaantugas, PPPK
wajib
mematuhi
disiplinPPPK.
(2)
Instansi
Pemerintah
wajibmelaksanakan
penegakan
disiplinterhadap
PPPK
serta
melaksanakanberbagai
upaya
peningkatan
disiplin.
(3)
PPPK
yang
melakukan
pelanggarandisiplin
dijatuhi
hukuman
disiplin.
PASAL
104
UU
ASN
PP NO 49 Tahun 2018 tentang MANAJEMEN PPPK
Pasal
51
(1)
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas,
PPPK
wajib
mematuhi
disiplin
PPPK.
(2)
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakandisiplin terhadap PPPK serta
melaksanakan
berbagai
upaya
peningkatan
disiplin.
(three)
PPPK
yang
melakukan
pelanggaran
disiplin
dijatuhi
hukuman
disiplin.
Pasal
52
(i)
Berdasarkan ketentuan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, PPK pada
setiap
instansi
menetapkan
disiplin
PPPK.
(2)
Disiplin
PPPK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(two)
ditetapkan
berdasarkan
karakteristik
pada
setiap
instansi.
(three)
Tata cara pengenaan sanksi disiptin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang
mengatur mengenai Disiplin
Pegawai Negeri
Sipil.
PRINSIP
DASAR
one.
Yang
bertanggung
jawab
terhadap
disiplin
ASNadalahAtasan
Langsung
masing-
masing.
2.
Pelanggaran disiplin ASN
bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung
mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan
bawahannya,
maka atasan langsung
tersebut
wajib
menindaklanjuti.
3.
Atasan
langsung
yang
telah
mengetahui
pelanggaran
disiplin
yang
dilakukan
bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan
kepada atasannya, maka atasan langsungtersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang
lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang
melakukan
pelanggaran.
iv.
Pelanggaran disiplin = setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN
yang tidak menaati
kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin ASN , baik yangdilakukan
di
dalam
maupun
di
luar
jam
kerja.
DISIPLIN ASN:
Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan
yang
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan.
PELANGGARAN
DISIPLIN
ASN:
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar
jam
kerja.
ane.
Ucapan:
Setiap katakata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain, seperti
dalam
rapat,
ceramah,
diskusi,
melalui
telepon,
TV,
rekaman
atau
alat
komunikasi,
dll
2.
Tulisan:
Pernyataan
pikirandan/atau
perasaan
secara
tertulis
baik
dalam
bentuk
tulisan,
gambar
karikatur,
coretan,
dan
lainlain
yang
serupa
itu.
iii.
Perbuatan:
Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan sesuatu
yang
seharusnya
dilakukan
sesuai
peraturan
perundangundangan.
HUKUMAN
DISIPLIN:
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada ASN karena
melanggar
peraturan
Disiplin
ASN
KEWAJIBAN
PPPK :
1.
Setia
dan
taat
sepenuhnya
kepada
Pancasila,
UUD
RI
Tahun
1945,
NKRI,
dan
Pemerintah.
ii.
Menjaga
persatuan
dan
kesatuan bangsa.
three.
Melaksanakan
kebijakan
yang
ditetapkan
oleh
pejabat
yang
berwenang.
4.
Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
5.
Melaksanakan
tugas
kedinasan
dgn
penuh
pengabdian,
kejujuran,
kesadaran,
dan
tanggung
jawab.
half-dozen.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan
dalam
sikap,
perilaku,
ucapan,
dan
tindakan
kepada
setiap
orang,
baik
di dalam
maupun
di
luar
kedinasan.
seven.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dgn
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
8.
Bersedia
ditempatkan
di
seluruh
wilayah
NKRI.
LARANGAN PPPK:
1.
Menyalahgunakan
wewenang.
ii.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dgn
jabatan.
three.
Menjadi
pegawai
atau bekerja
untuk
negara
lain.
4.
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan
oleh
PPK.
5.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing
kecuali
ditugaskan
oleh
PPK.
6.
Memiliki,
menjual,
membeli,
menggadaikan,
menyewakan,
atau
meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak dokumen, atau surat berharga milik negara
scr
tidak
sah.
vii.
Melakukan
pengutan
di
luar
ketentuan.
eight.
Melakukan
kegiatan
yang
merugikan
negara.
9.
Bertindak
sewenang-wenang
terhadap
bawahan.
10.
Menghalangi
berjalannya
tugas
kedinasan.
11.
Menerima
hadiah
yang
berhubungan
dgn
jabatan
dan/atau
pekerjaan.
12.
Meminta
sesuatu
yang
berhubungan
dgn
jabatan.
13.
Melakukan
tindakan
atau
tidak
melakukan
tindakan
yang
dapat
mengakibatkan
kerugian
bagi
yang
dilayani;
dan
14.
Memberikan
dukungan
kepada
calon
Presiden/Wakil
Presiden,
calon
kepala
daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon DPD, atau calon DPRD dgn
cara:
b.
Menjadi
peserta
kampanye
dgn menggunakan
atribut partai
atau atribut
PNS;
c.
Sebagai
peserta
kampanye
dgn
mengerahkan
PNS
lain;
d.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan
calon
sebelum,
selama,
dan
sesudah
masa kampanye;
eastward.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,
meliputi pertemuan,
ajakan,
himbauan,
seruan,
atau pemberian barang kepada
PNS
dalam
lingkungan
Unit
Kerjanya,anggota
keluarga, dan
masyarakat;
dan/atau
f.
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda
penduduk.
SANKSI
/HUKUMAN
DISIPLIN
PPPK
DI
PERJANJIAN
KERJA
3)
pernyataan
tidak
puas
secara
tertulis;
b.
sanksi
sedang,
berupa:
one)
penundaan
kenaikan
gaji
berkala
selama
i
(satu)
tahun;
2)
penurunan
gaji
sebesar
1 kali
kenaikan
gaji
berkala
selama
one
(satu)
tahun;
iii)
penurunan
golongan
selama
one (satu)
tahun;
ane)
pemutusan
hubungan
Perjanjian
Kerja
dengan
hormat;
ii)
pemutusan
hubungan
Perjanjian
Kerja
dengan
hormat
tidak
atas
permintaan
sendiri;
3)
pemutusan
hubungan
Perjanjian
Kerja
tidak
dengan
hormat.
Kode
Etik
ASN
adalah
pedoman
sikap,
tingkah
laku,
dan
perbuatan
ASN
di
dalam
melaksanakan
tugasnya
dan
pergaulan
hidup
sehari-hari.
Ruang
Lingkup
Kode
Etik
ASN
terdiri
dari
:
Dalam
melaksanakan
tugas
kedinasan
dan
kehidupan
sehari-hari
setiap
ASN
wajib
bersikap
dan
berpedoman
pada
Kode Etik
ASN
dalam
:
SANKSI
MORAL
(one)
ASN yang melakukan
pelanggaran
Kode
Etik
dikenakan
sanksi
moral.
(2)
Sanksi
moral
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(ane)
ditetapkan
dalam
Keputusan
Pejabat
yang
berwenang
berdasarkan
rekomendasi
Majelis
Kode
Etik
dan
memuat
pelanggaran
kode etik
yang
dilakukan
ASN.
(3)
Sanksi
moral
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(i)
berupa
:
a.
permohonan
maaf
secara
lisan;
b.
permohonan
maaf
secara
tertulis;
c.
pernyataan
penyesalan.
(4)
Sanksi
moral
dapat
dilakukan
secara
terbuka
maupun
tertutup.
(five)
Sanksi
moral
yang
dilakukan
secara
terbuka
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(4)
dilaksanakan
pada
:
a.
forum
pertemuan
resmi
ASN;
c.
ditempel
pada
papan
pengumuman.
ane.
Pemutusan
Hubungan
Perjanjian
Kerja
PPPK
Dilakukan
Dengan
Hormat
Karena:
a.
Jangka
Waktu
Perjanjian
Kerja
Berakhir;
c.
Atas
Permintaan
Sendiri;
d.
Perampingan
Organisasi
Atau
Kebijakan
Pemerintah
Yang
Mengakibatkan
Pengurangan
Pppk;
Atau
e.
Tidak
Cakap
Jasmani
Dan/Atau
Rohani
Sehingga
Tidak
f.
Dapat
Menjalankan
Tugas
Dan
Kewajiban
Sesuai
grand.
Perjanjian
Kerja
Yang
Disepakati.
ii.
Pemutusan
hubungan
perjanjian
kerja
pppk
dilakukan
dengan
hormat
tidak
atas
permintaan
sendiri
karena:
a.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yangtelah
memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara palingsingkat 2
(dua)
tahun
dan
tindak
pidana tersebut
dilakukan
dengan
tidak
berencana;
b.
melakukan
pelanggaran
disiplin
pppk tingkat
berat;
atau
c.
tidak
memenuhi
target kinerja
yang telah
disepakati
sesuai
dengan
perjanjian
kerja.
PERLINDUNGAN
:
Kepada
PPPKdiberikan
jaminan
hari
tua,
jaminan
kesehatan,
jaminan
kecelakaan
kerja,
jaminan
kematian
dalam
sistem
jaminan
sosial
nasional
dan
bantuan
hukum
apabila
berperkara terkait
tugas
jabatan
yang
diemban.
PENGELOLAAN
KINERJA
ASN
Oleh
Ibu
Riana
Astuti,
S.H
Sebagai
Analis
SDM
Aparatur
Muda
Subkor
Penatausahaan
Pegawai
Dasar
Hukum
Permenpan
RB
No
half dozen
Tahun
2022
Pengelolaan
Kinerja
Pegawai
Prinsip
umum
Membuat
SKP
(Sasaran
Kinerja
Pegawai)
bagi
ASN
PPPK
Kabupaten
PurbalinggaPerencanaan
Kinerja
meliputi
:
two.
Pelaksanaan,
Pemantauan,Pembinaaan
Kinerja
3.
Tindak
Lanjut
Hasil
Evaluasi
Kinerja
four.
Penilaian
KinerjaMelalui
Evaluasi
Kinerja
PENILAIAN
KINERJA
PPPK
Pasal
35
PP
NO
49
TAHUN
2018
(i)
Penilaian kinerja PPPK bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah
disepakati
berdasarkan
perjanjian
kerja
antara
PPK
dengan
pegawai
yang
bersangkutan.
(2)
Penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
perjanjian
kerja
di
tingkat
individu
dan
tingkat
unit of measurement
atau
organisasi
dengan
memperhatikan
target,
sasaran, hasil,
manfaat
yang
dicapai, dan
perilaku
pegawai.
(3)
Penilaian
kinerja
PPPK
dilakukan
secara
objektif,
terukur,
akuntabel,
partisipatif,
dan
transparan.
(4)
Penilaian
kinerja
PPPK
berada
di
bawah
kewenangan
pada
Instansi
Pemerintah
masing-masing.
(5)
Penilaian
kinerja
PPPK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(one)
didelegasikan
secara
berjenjang
kepada
atasan
langsung
dari
PPPK.
(6)
Penilaian
kinerja
PPPK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(l)
dapat
mempertimbangkan
pendapat
rekan
kerja setingkat
dan
bawahannya.
(vii)
Hasil
penilaian
kinerja
PPPK
disampaikan
kepada
tim
penilai
kinerja PPPK.
(viii)
Hasil
penilaian
kinerja
PPPK
dimanfaatkan
untuk
menjamin
objektivitas
perpanjangan
perjanjian
kerja,
pemberian
tunjangan,
dan
pengembangan
kompetensi.
(9)
PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target
kinerja
yang
telah
disepakati
dalam
perjanjian
kerja diberhentikan
dari
PPPK.
Penilaian Kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan
transparan. ASN PPPK Wajib membuat SKP karena untuk memperpanjang Kontrak Kerja 5
Tahuan
dalam
Perjanjian
Kerja
PPPK.
Prinsip
Umum
Pengelolaan
Kinerja
:
·
Bukan
Sekedar
Performance
Appraisal
tetapi
juga
Operation
Evolution
·
Tidak
hanya
merencanakan
di
awal
dan
mengevaluasi
diakhir
tetapi juga
how
to
come across
the
·
Intensitas
Dialog
Kinerja
Kinerja
antara
Pimpinan
dan
Pegawai
·
Kinerja
individu harus
mendukung
kinerja
organisasi
·
Kinerja
mencerminkan
hasil
kerja
bukan
sekedar
urain
tugas,
tetapi
perilaku
yang
ditunjukan
dalam
bekerja dan
berinteraksi
dengan
orang
lain
Guru
untuk
membantu
administrasi
keuangan
semisal
menjadi
pengelola
BOS
atau
administrasi lainnya. Sebagai ASN PPPK dapat membantu dan loyal dalam bekerja walaupun
utamanya sebagai guru tetapi dapat membantu pekerjaan lain sesuai dengan tugas tambahan
yang
sudah
diatur.
PERILAKU
KERJA PEGAWAI
Perilaku
Kerja
meliputi
:
Berakhlak
(
Berorientasi
Pelayanan,
Akuntabel,
Kompeten,
Harmonis,
Loyal,
Adaptif,
Kolaboratif)
Isi
dari Pasal
8 Permenpan No
6 Tahun
2022
Penetapan
dan
Klarifikasi
Ekspetasi/
SKP
yang
dilakukan
dengan
mengacu
pada
:
·
Perencanaan
strategis
;
·
Perjanjian
kinerja
unit of measurement
kerja;
·
Organisasi
dan
tata kerja
;
·
Rencana
kinerja
pimpinan
;
·
Kompetensi,
keahlian, dan/
atau
keterampilan
Pegawai, dan
·
Prioritas
dalam
rangka
pencapaian
kinerja
organisasi/
unit
kerja/
Pimpinan
Selain
mengacu
pada
ketentuan
tersebut
diatas
penetapan
dan
klarifikasi Espektasi
bagi
PPPK
mengacu
pada
dokumen
perjanjian
kerja
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
perundang-undangan.
Penetapan
Klasifikasi
Espektasi
Hasil
Kerja
Dan
Perilaku
Kerja
JA
Dan
JF
Menuangkan
Dalam
Format
SKP
i.
SKP
disusun
dengan
two Pendekatan
Kuantitatif
dan Kualitatif
2.
Karakteristik
Pendekatan
Kualitatif
(Espektasi
bersifat
deskriptif,
IKI
dan
target
dalam
satu
narasi,
tidak
menekankan
satuan
pengukuran)
iii.
Karakteristik
Pendekatan
Kuantitatif
(Ekspektasi
Pimpinan
bersifat
terukur,
IKI
dan
target
dinarasikan
terpisah,
menekankan
pengukuran)
four.
Ukuran
keberhasilan
(IKI)
berupa
(a)
kuantitas,
(b)
Kualitas,
(c)
Waktu,
(d)
biaya
yang
dapat
dipadukan
5.
IKI
tidak
secara
mutlak
kecuali
hasil
kerja
terkait
nyawa,
cedera,
pelanggaran
keamanan
nasional,
kerugian
moneter
yang
besar
dsb.
6.
IKI
berdasarkan
prinsip
Spesifik,
Realistis,
Memiliki
batas
waktu,
Menyesuaikan
kondisi
internal
dan
eksternal
organisasi.
SKP
jika Diatas
Ekspektasi apabila :
a.
Sebagian
besar
atau
seluruh
hasil
kerja
diatas
ekspektasi
dan
tidak
ada
hasil
kerja
utama
yang
dibawah
espektasi
b.
Umpan
balik
yang
diberikan
atas
hasil
kerja
pegawai
sebagian
besar
atau
seluruhnya
menggunakan
respon
positif
Sesuai
Ekspektasi
apabila
:
a.
Sebagian
besar
atau
seluruh
hasil
kerja
sesuai
ekspektasi
dan
hanya
sebagain
kecil
hasil
kerja
utama
yang
dibawah
ekspektasi
b.
Umpan
balik
yang
diberikan
atas
hasil
kerja
pegawai
sebagian
menunjukan
respon
positif
Dibawah
Ekspekstasi
apabila
:
a.
Sebagian
besar
atau
seluruh
hasil
kerja dibawah
ekspektasi
b.
Umpan
balik
yang
diberikan
atas
hasil
kerja
Pegawai
sebagian
besar
atau
seluruhnya
tidak
menunjukan
respon
positif
MENETAPKAN
PREDIKAT
KINERJA
PEGAWAI
TAHUNAN
![]() |
SESI
2
CAPAIAN KINERJA DAN RENCANA STRATEGIS 2021 -2026
DINAS
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN
KABUPATEN
PURBALINGGA
Disampaikan
oleh
:
Bapak
Joko
Sumarno,
Due south.Pd,
Chiliad.Pd..
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Kabupaten
Purbalingga
A.
Capaian Kinerja Pembangunan Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2016-2021
Capaian
Kinerja
Indikator Tujuan
dan
Sasaran
Renstra
2016-2021
Tujuan |
Indikator |
Capaian |
|||||
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
||
Terwujudnya
semua
berkualitas |
Angka |
xi,93 |
11,94 |
11,95 |
xi,98 |
eleven,99 |
12,00 |
Mewujudkan
dan |
Persentase |
NA |
NA |
63,64 |
63,64 |
63,63 |
63,63 |
![]() |
B.
Gambaran
Umum
Pelayanan
Pendidikan
Secara umum layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga belum mencapai standar
nasional
(meskipun
hasil
penilaian
akreditasi
menunjukkan
bahwa
kualitas
layanan
pendidikan di Kabupaten Purbalingga lebih baik dibanding rata-rata Jawa Tengah) dan
pembinaan
terhadap
obyek –
obyek
pemajuan
kebudayaan
belum
optimal.
C.
Tugas
dan
Fungsi
SKPD
dengan
Misi
Bupati
Misi
:
Meningkatkan
Kualitas
sumberdaya
manusia
utamanya
melalui
peningkatan
derajat
pendidikan
dan
derajat
kesehatan
masyarakat
Tujuan RPJM
: Meningkatknya kualitas dan daya saing sumberdaya manusia serta
kesetaraan
gender
Sasaran
RPJM
:
Meningkatnya
akses
layanan
dan
kualitas
Pendidikan
Tupoksi
SKPD
–
Tugas
Pokok
: Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan
Pemerintah
di
Bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Yang
Menjadi
Kewenangan
Daerah
1.
Perumusan
kebijakan
bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan
meliputi
Pembinaan
Pendidikan
anak
usia
Dini
dan
Pendidikan
not
Formal,
pembinaan
Sekolah
Dasar,
pembinaan
Sekolah
Menengah
pertama,
pembinaan
Kebudayaan
dan
pembinaan
Ketenagaan;
ii.
Pelaksanaan
koordinasi
kebijakan
bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan
meliputi pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal,
pembinaan
sekolah
dasar,
pembinaan
sekolah
menengah
pertama,
pembinaan
kebudayaan
dan
pembinaan
ketenagaan;
3.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang
Pendidikan dan Kebudayaan
meliputi
pembinaan
Pendidikan
Anak
Usia
dini
dan
Pendidikan
Non
Formal,
pembinaan
Sekolah
Dasar,
pembinaan
Sekolah
Menengah
pertama,
pembinaan
Kebudayaan
dan
pembinaan
ketenagaan;
4.
Pelaksanaan
fungsi
kesekretariatan
Dinas
;
v.
Pengendalian penyelenggaraan
tugas Koorwil
;
dan
six.
Pelaksanaan
fungsi
kedinasan
lain
yang
diberikan
oleh
Bupati.
one.
Terwujudnya
pendidikan
untuk
semua
yang
berkualitas
two.
Mewujudkan
pelestarian
obyek
pemajuan
kebudayaan,
Cagar
Budaya
dan
Sejarah
one.
Meningkatnya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat dan
meningkatnya
kualitas
layanan
pendidikan
dasar,
PAUD
dan
pendidikan
masyarakat.
2.
Meningkatnya
pelestarian
obyek
pemajuan
kebudayaan
three.
Meningkatnya
identifikasi
sejarah
lokal
4.
Meningkatnya
pelestarian
Cagar
Budaya

Tujuan
Dan
Sasaran
Jangka
Menengah
Dinas
Pendidikan
Dan
Kebudayaan

Tujuan
dan
sasaran
pada
hakekatnya
merupakan
arahan
bagi
pelaksanaan
setiap
kegiatan
dalam
mendukung
pelaksanaan misi,
untuk
mewujudkan visi Bupati Purbalingga
selama
kurun
waktu
2021-2026.
–
Tujuan
dan
Sasaran pada
masing-masing
misi
diuraikan
sebagai
berikut
:
ane.
Meningkatnya
Partisipasi
Sekolah
a.
Tujuan
: Terwujudnya Pendidikan yang berkualitas
Indikator
:
Angka
Harapan
Lama
Sekolah
b.
Sasaran
i
:
Meningkatnya
Akuntabilitas
Kinerja
Institusi
Pemerintah
Daerah
Indikator
:
Nilai
Sakip
Dindikbud
Sasaran
two
:
Meningkatnya
kesempatan
memperoleh
pendidikan
bagi
masyarakat
dan
meningkatnya
kualitas
layanan
pendidikan
dasar,
PAUD
dan
pendidikan
masyarakat.
Indikator
:
a.
Angka
Partisipasi
Sekolah
Dasar
(SD)
Usia
7-12
Tahun
b.
Angka
Partisipasi
Sekolah
Menengah
(SMP)
Usia
xiii-xv
Tahun
c.
Angka
Partisipasi
Kasar
PAUD
Usia
5-half-dozen Tahun
two.
Meningkatnya
Apresiasi
Terhadap
Budaya
Daerah
dan
Pelestarian
Budaya
a.
Tujuan
:
Mewujudkan
Pelestarian
Obyek
Pemajuan
kebudayaan,
Cagar
Budaya
dan
Sejarah.
Indikator
:
Persentase
Obyek
Pemajuan
Kebudayaan
Lestari
(UU
No.
5
pasal
5;
10
OPK
Tahun
2017
tentang
Pemajuan
Kebudayaan
dan
Cagar
Budaya
(UU No.
eleven
Tahun
2010).
b.
Sasaran
1
:
Meningkatnya
Kelestarian
Obyek
Pemajuan
Kebudayaan.
Indikator
:
Persentase
Obyek
Pokok
Pikiran
Kebudayaan
Daerah
(PPKD)
sesuai
Peraturan
Bupati
No.
430/400
Tahun
2018
yang
dilestarikan
atau
dikembangkan.
Sasaran
ii
: Meningkatnya Pelestarian Cagar Budaya
Indikator
:
Persentase
Cagar
Budaya
yang
dilestarikan.
Adapun
Tujuan
dan
Sasaran
Jangka
Menengah
Pelayanan
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Kabupaten
Purbalingga
secara
lengkap
terdapat
pada
Tabel.
![]() |
![]() |
ISU
STRATEGIS
Amanat
Konstitusi
:
Setiap
warga
negara
berhak memperoleh
layanan
pendidikan
yang
berkualitas
Isu
Strategis :
i.
Akses
layanan
pendidikan
![]() |
Pelestarian
obyek
pemajuan
kebudayaan,
cagar
budaya
dan
sejarah
.
Permasalahan
Pembangunan
Pendidikan
one.
Ketersediaan
dan
kualitas
sarpras
2.
Ketersediaan
dan
kompetensi
pendidik
dan
tenaga kependidikan
3.
Implementasi
kurikulum
![]() |
Pemajuan
Kebudayaan
–
Pelindungan
adalah
upaya
menjaga
keberlanjutan
Kebudayaan
yang
dilakukan
dengan
cara
inventarisasi,
pengamanan,
pemeliharaan,
penyelamatan,
dan
publikasi.
–
Pengembangan
adalah
upaya menghidupkan
ekosistem Kebudayaan
serta
meningkatkan,
memperkaya,
dan
menyebarluaskan
Kebudayaan.
–
Pemanfaatan
adalah upaya
pendayagunaan Objek
Pemajuan
Kebudayaan
untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan
keamanan
dalam
mewujudkan
tujuan
nasional.
–
Pembinaan
adalah upaya
pemberdayaan Sumber
Daya Manusia Kebudayaan,
lembaga Kebudayaan,
dan
pranata Kebudayaan dalam
meningkatkan dan
memperluas
peran
aktif
dan
inisiatif
masyarakat.

TUGAS
POKOK
DAN
FUNGSI
KEPALA
DINAS
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN

Merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidan Pendidikan dan Kebudayaan yang
meliputi
Pembinaan
PAUD
dan
PNF,
Pembinaan
SD,
Pembinaan
SMP,
Pembinaan
Kebudayaan
dan
Pembinaan
Ketenagaan.
1.
Perumusan
kebijakan
bidang
Pendidikan
dan Kebudayaan;
ii.
Perumusan rencana, program kerja dan anggaran bidang Pendidikan dan
Kebudayaan;
3.
Pengkoordinasian
Pelaksanaan
kebijakan
dan
program
kerja
bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan
meliputi
penyelenggaraan
administrasi
kesekretariatan, Pembinaan PAUD dan PNF,
Pembinaan SD, Pembinaan
Kebudayaan
dan
Pembinaan
Ketenagaan;
iv.
Penerbitan
izin
PAUD
dan
PNF
serta
Pendidikan
Dasar
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat;
v.
Pembinaan
dan
Pelaksanaan
pengembangan
ASN
di
lingkungan
DINDIKBUD;
6.
Pengelolaan
barang
milik
daerah
yang
menjadi
tanggung
jawabnya;
7.
Pemantauan,
evaluasi
dan
pelaporan
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan;
dan
eight.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Bupati
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

SEKRETARIS
DINAS
PENDIDIKAN
DAN
KEBUDAYAAN

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam
menyelenggarakan
fasilitas
koordinasi
Pelaksanaan
tugas,
pembinaan
dan
pemberian dukungan administratif bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum
kepada
seluruh
unit of measurement
organinasi di lingkungan
DINDIKBUD
i.
Fasilitasi
koordinasi
perumusan
kebijakan
Pendidikan
dan
Kebudayaan;
two.
Penyusunan
rencana,
program
kerja
dan
anggaran
lingkup
Sekretariat;
iii.
Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran
DINDIKBUD;
four.
Penyiapan
bahan
koordinasi
dan
fasilitasi
penyelenggaraan
kegiatan
DINDIKBUD;
five.
Pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
keorganisasian,
dan
ketatalaksanaan,
kerumahtanggaan,
hubungan
masyarakat,
arsip
dan
dokumentasi
di lingkungan
DINDIKBUD;
half-dozen.
Fasilitasi
pelayanan
perizinan
penyelenggaraan
PAUD
dan
PNF
serta
Pendidikan
Dasar
oleh
masyarakat;
seven.
Penyelenggaraan
pengelolaan
barang
mirik
daerah
dan
pelayanan
pengadaan
barang/jasa;
eight.
Pelaksanaan
pembinaan
dan
koordinasi
Pelaksanaan
tugas
lingkup
Sektretariat
DINDIKBUD;
9.
Penyusunan
evaluasi
dan
pelaporan
kinerja
DINDIKBUD;
10.
Pengkoordinasian
dan
penyusunan
evaluasi
dan
pelaporan
kinerja
dan
anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan
Kebudayaan;
11.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SUB
BAGIAN
PERENCANAAN

Melaksanakan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana
program
kerja
dan
anggaran,
pengelolaan
data
dan
informasi
serta
Pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan kinerja dan anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan
ane.
Penyiapan
bahan-bahan
koordinasi
penyusunan
rencana
plan
kerja
dan
anggaran
DINDIKBUD;
2.
Pelaksanaan
monitoring
dan
evaluasi
perencanaan
program
kerja
dan
anggaran
DINDIKBUD;
iii.
Pengelolaan information dan informasi bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan
kinerja
dan
anggaran
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan;
4.
Penyusunan
konsep
laporang
kinerja
dan
anggaran
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan
bidang
Pendidikan
dan
Kebudayaan;
v.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan oleh
Sekretaris
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SUB
BAGIAN
KEUANGAN

Mengelola
pelaksanaan
anggaran,
perbendaharaan
dan
akuntansi
DINDIKBUD
i.
Penyiapan
bahan
pembinaan
terhadap
Pelaksanaan
anggaran
DINDIKBUD;
two.
Pelaksanaan
penatausahaan
keuangan
dan
verifikasi
pertanggungjawaban
keuangan
DINDIKBUD;
3.
Pengumpulan
bahan-bahan
penyusunan
pelaporan
anggaran
DINDIKBUD;
four.
Penyiapan
bahan
penyusunan
konsep
laporan
keuangan
daerah
DINDIKBUD;
5.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SUB
BAGIAN
UMUM
DAN
KEPEGAWAIAN

Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keorganisasian dan
ketatalaksanaan, perlengkapan dan rumah tangga, hubungan masyarakat, arsip
dan
dokumentasi
DINDIKBUD
one.
Pelaksanaan
tata
usaha
persuratan
DINDIKBUD;
2.
Pelaksanaan
administrasi
kepegawaian
dan
penyiapan
bahan
pengembangan
sumber
daya
ASN
di lingkungan
DINDIKBUD;
iii.
Penyiapan
bahan
fasilitasi
dan
evaluasi
kelembagaan,
analisis
jabatan
dan
ketatalaksanaan
DINDIKBUD;
iv.
Pelaksanaan
urusan rumah
tangga
DINDIKBUD;
5.
Pengelolaan
barang
milik
daerah dan
pelayanan
pengadaan
barang/jasa;
half-dozen.
Penyiapan
dan
fasilitasi
koordinasi
kehumasan
DINDIKBUD;
seven.
Pengelolaan
arsip
dan
dokumentasi
DINDIKBUD;
dan
viii.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
BIDANG
PEMBINAAN
PENDIDIKAN
ANAK
USIA
DINI
(PAUD)
DAN
PENDIDIKAN
Non
FORMAL
(PNF)

Melaksanakan perumusan
bahan
kebijakan, fasilitasi Pelaksanaan
kebijakan,
pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan programme kerja dan anggaran, evaluasi
dan
pelaporan
tugas-tugas
dibidang
Pembinaan
Pendidikan
Anak
Usia
Dini
(PAUD)
dan
Pembinaan
Pendidikan
Non
Formal (PNF)
1.
Perumusan
bahan kebijakan
Bidang
Pembinaan
PAUD
dan
PNF;
2.
Penyusunan rencana, program kerja
dan anggaran dibidang Pembinaan
PAUD
dan
PNF;
three.
Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan plan kerja dan anggaran
Bidang
Pembinaan
PAUD
dan
PNF;
4.
Pelaksanaan
pembinaan
dan
koordinasi
Pelaksanaan
tugas
Bidang
Pembinaan
PAUD
dan
PNF;
5.
Pelaksanaan
pelayanan
perizinan
penyelenggaraan
PAUD
dan
PNF
oleh
masyarakat;
6.
Perumusan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan Bidang
Pembinaan
PAUD
dan
PNF;
vii.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
PEMBINAAN
PENDIDIKAN
ANAK
USIA
DINI
(PAUD)

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
kinerja
penyelenggaraan
bidang
Pembinaan
PAUD
meliputi
penyelenggaraan
PAUD
formal
dan
non
formal,
pendayagunaan
bantuan
sarana dan prasarana, pendidikan seni dan kegiatan lomba Anak Usia Dini serta
perizinan
Bidang Pembinaan
PAUD
formal
dan
non
formal
one.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan
bidang Pembinaan
PAUD;
2.
Penyiapan bahan-bahan
penyusunan plan kerja dan anggaran Seksi
Pembinaan
PAUD;
three.
Pelaksanaan plan kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PAUD meliputi
penyelenggaraan PAUD formal dan non formal, pendayagunaan bantuan
sarana
dan
prasarana,
pendidikan
seni
dan
kegiatan
lomba
Anak
Usia
Dini;
four.
Pelaksanaan
teknis
pelayanan
perizinan
penyelenggaraan
PAUD
oleh
masyarakat;
five.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Pembinaan
PAUD;
half-dozen.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Pembinaan
PAUD;
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
PEMBINAAN
PENDIDIKAN
Non
FORMAL
(PNF)

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
kinerja
penyelenggaraan
bidang
Pembinaan
PNF
meliputi
penyelenggaraan
pendidikan
keaksaraan,
kursus,
pendidikan
berkelanjutan
dan
kecakapan
hidup,
vokasi,
nasionalisme,
pengarusutamaan
gender
bidang
pendidikan,
pendayagunaan
bantuan
bantuan
sarana
dan
prasarana
serta
perizinan
bidang pembinaan
PNF.
1.
Penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
dan
penyusunan
pedoman
teknis
penyelenggaraan
bidang Pembinaan
PNF;
2.
Penyiapan
bahan-bahan
penyusunan
pgoram
kerja
dan
anggaran
Seksi
Pembinaan
PNF;
three.
Pelaksanaaan programme kerja dan anggaran Seksi Pembinaan PNF meliputi
penyelenggaraan
pendidikan
keaksaraan,
kursus,
pendidikan
berkelanjutan
dan
kecakapan
hidup,
vokasi,
nasionalisme,
pengarusutamaan
gender
bidang
pendidikan,
pendayagunaan
bantuan
sarana
dan
prasarana;
4.
Pelaksanaan
teknis
pelayanan
perisinan
penyelenggaraan
PNF
oleh
masyarakat;
five.
Penghimpunan dan pengolahan data penyelenggaraan bidang Pembinaan
PNF;
half-dozen.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Pembinaan
PNF;
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
BIDANG
PEMBINAAN
SEKOLAH
DASAR
(SD)

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
dibidang
Kurikulum
dan
Penilaian
SD
meliputi
kebijakan
kurikulum
dan
penilaian
SD,
penetapan
kurikulum
muatan
lokal
SD,
Pelaksanaan kurikulum dan Penilaian SD, pembinaan bahasa dan satra daerah
yang
penuturnya
dalam
daerah.
1.
Penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
dan
penyusunan
pedoman
teknis
penyelenggaraan
bidang Kurikulum
dan
Penilaian
SD;
2.
Penyiapan
bahan-bahan
penyususnan
programme
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kurikulum
dan
Penilaian
SD;
3.
Pelaksanaan
program
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kurikulum
dan
Penilaian
SD;
4.
Penyiapan
bahan penetapan kurikulum
muatan
lokal
Pendidikan
SD;
5.
Penyiapan
bahan
pembinaan
bahasa
dan
satra
daerah
yang
penuturnya
dalam
daerah;
6.
Pelaksanaan
teknis
pelayanan
perizinan
penyelenggaraan
Pendidikan
SD
oleh
masyarakat;
7.
Penghimpun
dan
pengolahan
data
penyelenggaraan
bidang
Kurikulum
dan
Penilaian
SD;
viii.
Penyiapan bahan
evaluasi dan
pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang
Kurikulum
dan
Penilaian
SD;
nine.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Bidang
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
PESERTA
DIDIK
DAN
PEMBANGUNAN
KARAKTER SD

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan dibidang Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD meliputi
pembinaan minat,
bakat,
prestasi
dan
pembangunan
karakter
peserta
didik
SD.
i.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan
bidang
Peserta
Didik
dan Pembangunan
Karakter
SD;
two.
Penyiapan bahan-bahan
penyusunan program
kerja dan anggaran Seksi
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SD;
3.
Pelaksanaan
programme
kerja
dan
anggaran
Seksi
Peserta
Didik
dan
Pembangunan Karakter SD meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan
pembangunan
karakter
peserta
didik
SD;
four.
Penghimpunan
dan
pengolahan
data
penyelenggaraan
bidang
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SD;
5.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SD;
six.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
KELEMBAGAAN
DAN
SARANA
PRASARANA
SD

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SD
meliputi
kelembagaan sarana dan prasarana SD dan penerbitan izin pendirian, penataan
dan
penutupan
SD.
1.
Penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
dan
penyusunan
pedoman
teknis
penyelenggaraan
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SD;
ii.
Penyiapan
bahan-bahan
penyusunan
plan
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SD;
three.
Pelaksanaan
plan
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SD;
iv.
Penyiapan
bahan
teknis
pemberian
izin
pendirian,
penataan
dan
penutupan
SD;
5.
Penghimpunan
dan
pengolahan
information
penyelenggaraan
bidang
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SD;
vi.
Penyiapan bahan
evaluasi dan
pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SD;
vii.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Bidang
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
BIDANG
PEMBINAAN
SEKOLAH
MENENGAH
PERTAMA
(SMP)

Melaksanakan
perumusan
bahan
kebijakan,
fasilitas
Pelaksanaan
kebijakan,
pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan programme kerja dan anggaran, evaluasi
dan
pelaporan
tugas-tugas
dibidang
Kurikulum
dan
Penilaian
SMP,
Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP serta Peserta Didik dan Pembangunan
Karakter
SMP.
1.
Perumusan
bahan kebijakan
Bidang
Pembinaan
SMP;
2.
Penyusunan
rencana,
program
kerja
dan
anggaran
Bidang
Pembinaan
SMP;
3.
Pemantauan
dan
pengendalian
Pelaksanaan
program
kerja
dan
anggaran
Bidang
Pembinaan
SMP;
4.
Pelaksanaan
pembinaan
dan
koordinasi
Pelaksanaan
tugas
Bidang
Pembinaan
SMP;
v.
Pelaksanaan
pelayanan
perizinan
penyelenggaraan
Pendidikan
SMP
oleh
masyarakat;
6.
Penyiapan
bahan
penetapan izin
pendirian,
penataan
dan
penutupan
SMP;
7.
Perumusan
bahan
pembinaan
bahasa
dan
satra
daerah
yang
penuturnya
dalam
daerah;
viii.
Perumusan
bahan
evaluasi
dan
pelaporan
kinerja
penyelenggaraan
Bidang
Pembinaan
SMP;
nine.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Dinas
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
KURIKULUM
DAN
PENILAIAN
SMP

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
dibidang
Kurikulum
dan
Penilaian
SMP
meliputi
kebijakan
kurikulum
dan
penilaian
SMP,
penetapan
kurikulum
muatan
lokal
SMP,
Pelaksanaan
kurikulum
dan
penilaian
SMP,
pembinaan
bahasa
dan
sastra
daerah
yang penuturnya
dalam
daerah.
1.
Penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
dan
penyusunan
pedoman
teknis
penyelenggaraan
bidang Kurikulum
dan
Penilaian
SMP;
2.
Penyiapan
bahan-bahan
penyusunan
program
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kurikulum
dan
Penilaian
SMP;
3.
Pelaksanaan
programme
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kurikulum
dan
Penilaian
SMP;
4.
Penyiapan
bahan
penetapan
kurikulum
muatan
lokal
Pendidikan
SMP;
5.
Penyiapan
bahan
pembinaan
bahasa
dan
satra
daerah
yang
penuturnya
dalam
daerah;
six.
Pelaksanaan
teknis
pelayanan
perizinan
penyelenggaraan
Pendidikan
SMP
oleh
masyarakat;
7.
Penghimpun
dan
pengolahan
information
penyelenggaraan
bidang
Kurikulum
dan
Penilaian
SMP;
eight.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Kurikulum
dan
Penilaian
SMP;
ix.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
PESERTA
DIDIK
DAN
PEMBANGUNAN
KARAKTER
SMP

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
dibidang
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SMP
meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta
didik
SMP.
i.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan
bidang
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SMP;
2.
Penyiapan bahan-bahan
penyusunan plan kerja dan anggaran Seksi
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SMP;
three.
Pelaksanaan
programme
kerja
dan
anggaran
Seksi
Peserta
Didik
dan
Pembangunan Karakter SMP meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi
dan
pembangunan
karakter
peserta
didik
SMP;
4.
Penghimpunan
dan
pengolahan
data
penyelenggaraan
bidang
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SMP;
v.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Peserta
Didik
dan
Pembangunan
Karakter
SMP;
six.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
KELEMBAGAAN
DAN
SARANA
PRASARANA
SMP

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
dibidang
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SMP
meliputi
kelembagaan
sarana
dan
prasarana
SMP
dan
penerbitan
izin
pendirian,
penataan
dan
penutupan
SMP.
1.
Penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
dan
penyusunan
pedoman
teknis
penyelenggaraan
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SMP;
2.
Penyiapan
bahan-bahan
penyusunan
plan
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SMP;
3.
Pelaksanaan
plan
kerja
dan
anggaran
Seksi
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SMP;
iv.
Penyiapan
bahan
teknis
pemberian
izin
pendirian,
penataan
dan
penutupan
SMP;
5.
Penghimpunan
dan
pengolahan
data
penyelenggaraan
bidang
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SMP;
6.
Penyiapan bahan
evaluasi dan
pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang
Kelembagaan
dan
Sarana
Prasarana
SMP;
7.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Bidang
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
BIDANG
KEBUDAYAAN

Melaksanakan
perumusan
bahan
kebijakan,
fasilitas
Pelaksanaan
kebijakan,
pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan plan kerja dan anggaran, evaluasi
dan
pelaporan
tugas-tugas
dibidang
Kesenian
dan
Nilai
Tradisi
serta
Cagar
Budaya,
Permuseuman
dan
Sejarah.
ane.
Perumusan
bahan
kebijakan
Bidang
Kebudayaan;
ii.
Penyusunan
rencana,
program
kerja
dan
anggaran
Bidang
Kebudayaan;
3.
Pemantauan
dan
pengendalian
Pelaksanaan
plan
kerja
dan
anggaran
Bidang
Kebudayaan;
4.
Pelaksanaan
pembinaan
dan
koordinasi
Pelaksanaan
tugas
Bidang
Kebudayaan;
5.
Penyiapan
bahan
penetapan
pemberian
izin
membawa
cagar
budaya
ke
luar
Daerah
dalam
1
(satu)
Daerah
Provinsi;
half dozen.
Perumusan
bahan
evaluasi
dan
pelaporan
kinerja
penyelenggaraan
Bidang
Kebudayaan;
vii.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Dinas
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
KESENIAN
DAN
NILAI
TRADISI

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
dibidang
Kesenian
dan
Nilai
Tradisi
meliputi
pengelolaan
kebudayaan,
pembinaan
kesenian,
pelestarian
nilai
tradisi
dan
pembinaan
lembaga
adat
Daerah.
i.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan
bidang Kesenian
dan
Nilai Tradisi;
2.
Penyiapan bahan-bahan
penyusunan plan kerja dan anggaran Seksi
Kesenian
dan
Nilai Tradisi;
three.
Pelaksanaan
program
kerja
dan
anggaran
Kesenian
dan
Nilai
Tradisi
meliputi
pembinaan,
penggalian,
pengembangan,
pelestarian,
pemberdayaan, inventarisasi, dokumentasi pengkajian dan implementasi
peningkatan
kualitas
dan
kuantitas
pengelolaan
kebudayaan,
kesenian
dan
nilai
tradisi
serta
pembinaan
lembaga
adat
Daerah;
4.
Penghimpunan
dan
pengolahan
data
penyelenggaraan
bidang
Kesenian
dan
Nilai Tradisi;
5.
Penyiapan bahan
evaluasi dan
pelaporan kinerja
penyelenggaraan bidang
Kesenian
dan
Nilai Tradisi;
vi.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Bidang
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
CAGAR
BUDAYA,
PERMUSEUMAN,
DAN
SEJARAH

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
dibidang
Cagar
Budaya,
Permuseuman
dan
Sejarah
meliputi
penetapan dan pengelolaan cagar budaya peringkat Kabupaten, pengelolaan
museum
dan
pembinaan
sejarah
lokal
kabupaten
ane.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan
bidang
Cagar
Budaya,
Permuseuman
dan
Sejarah;
two.
Penyiapan bahan-bahan
penyusunan programme kerja dan anggaran Seksi
Cagar
Budaya,
Permuseuman
dan
Sejarah;
three.
Pelaksanaan program
kerja
dan
anggaran Cagar
Budaya,
Permuseuman
dan Sejarah meliputi pembinaan, penggalian, pengembangan, pelestarian,
pemberdayaan, inventarisasi, dokumentasi pengkajian dan implementasi
peningkatan
kualitas
dan
kuantitas
pengelolaan
Cagar
Budaya,
Permuseuman
dan
Sejarah;
4.
Penyiapan bahan teknis pemberian izin membawa cagar budaya ke luar
Daerah
dalam
1
(satu)
Daerah
Provinsi;
v.
Penghimpunan
dan
pengolahan
information
penyelenggaraan
bidang
Kesenian
dan
Nilai Tradisi;
6.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Kesenian
dan
Nilai Tradisi;
7.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
BIDANG
PEMBINAAN
KETENAGAAN

Melaksanakan
perumusan
bahan
kebijakan,
fasilitas
Pelaksanaan
kebijakan,
pembinaan dan koordinasi Pelaksanaan program kerja dan anggaran, evaluasi
dan pelaporan tugas-tugas dibidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
PAUD, PNF dan Kebudayaan serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Pendidikan
Dasar
(Dikdas).
i.
Perumusan
bahan
kebijakan
Bidang
Pembinaan
Ketenagaan;
ii.
Penyusunan
rencana,
programme
kerja
dan
anggaran
Bidang
Pembinaan
Ketenagaan;
3.
Pemantauan dan pengendalian Pelaksanaan programme kerja dan anggaran
Bidang
Pembinaan
Ketenagaan;
four.
Pelaksanaan
pembinaan
dan
koordinasi
Pelaksanaan
tugas
Bidang
Pembinaan
Ketenagaan;
5.
Perumusan
bahan
evaluasi
dan
pelaporan
kinerja
penyelenggaraan
Bidang
Pembinaan
Ketenagaan;
vi.
Pelaksanaan
fungsi
lain
yang
diberikan
oleh
Kepala
Dinas
terkait
dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
PENDIDIK
DAN
TENAGA
KEPENDIDIKAN
(PTK)
PAUD,
PNF,
DAN
KEBUDAYAAN

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan di bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD, PNF
dan
Kebudayaan
meliputi
penyiapan
bahan
formasi/kebutuhan,
pengembangan,
pembinaan,
mutasi,
kesejahteraan,
penghargaan
dan
perlindungan,
serta
perizinan
peningkatan
kapasitas
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
PAUD,
PNF
dan
Tenaga
Kebudayaan.
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyusunan pedoman teknis
penyelenggaraan bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD,
PNF
dan
Kebudayaan;
ii.
Penyiapan bahan-bahan
penyusunan plan kerja dan anggaran Seksi
Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan (PTK)
PAUD,
PNF
dan
Kebudayaan;
3.
Pelaksanaan
plan
kerja
dan
anggaran
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan (PTK) PAUD, PNF dan Kebudayaan meliputi penyiapan bahan
formasi/kebutuhan,
pengembangan,
pembinaan,
mutasi,
kesejahteraan,
penghargaan
dan
perlindungan,
serta
perizinan
peningkatan
kapasitas
pendidik
dan tenaga
kependidikan
PAUD,
PNF
dan
Tenaga
Kebudayaan;
iv.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan (PTK)
PAUD,
PNF
dan
Kebudayaan;
5.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KEPALA
SEKSI
PENDIDIK
DAN
TENAGA
KEPENDIDIKAN
(PTK)
DIKDAS

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, Pelaksanaan, evaluasi
dan
pelaporan
dibidang
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
(PTK)
Dikdas
meliputi
penyiapan
bahan
formasi/kebutuhan,
pengembangan,
pembinaan,
mutasi, kesejahteraan, mutasi, penghargaan dan perlindungan, serta perizinan
peningkatan
kapasitas
pendidik
dan
tenaga
kependidikan
SD
dan
SMP
ane.
Penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
dan
penyusunan
pedoman
teknis
penyelenggaraan
bidang
Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan
(PTK)
Dikdas;
two.
Penyiapan
bahan-bahan
penyusunan
plan
kerja
dan
anggaran
Seksi
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
(PTK)
Dikdas;
3.
Pelaksanaan
program
kerja
dan
anggaran
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
(PTK)
Dikdas
meliputi
penyiapan
bahan
formasi/
kebutuhan,
pengembangan,
pembinaan,
mutasi,
kesejahteraan,
penghargaan
dan
perlindungan, serta perizinan peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga
kependidikan
(PTK)
Dikdas;
4.
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan bidang
Pendidik
dan
Tenaga
Kependidikan
(PTK)
Dikdas;
v.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas
dan
fungsinya.

KOORDINATOR
WILAYAH
KECAMATAN
(KOORWILCAM)
DINDIKBUD

Mengkoordinasikan
layanan
administrasi
pada
Pendidikan
Anak
Usia
Dini
(PAUD),
Pendidikan
Not
Formal
(PNF)
dan
Sekolah
Dasar
(SD)
di
wilayah
kerjanya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
Koorwilcam
dipimpin
oleh
seorang
Koordinator
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Pembentukan Tugas, dan Fugnsi, Jenis
dan Klarifikasi serta Tata Kerja Koorwilcam dengan Peraturan Bupati setelah
dikonsultasikan
secara
tertulis
kepada
Gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
Pusat.

KELOMPOK
JABATAN
FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan DINDIKBUD dapat ditetapkan
sesuai dengan kebutuhan dan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai
jabatan
fungsional
masing-masing
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan.
1.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang
tebagi
dalam
kelompok
sesuai
dengan
bidang keahliannya;
2.
Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja;
3.
Jenis
dan
jenjang
jabatan
fungsional
diatur
sesuai
peraturan
perundangundangan;
4.
Pembinaan
terhadap
jabatan
fungsional
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan;
v.
Perangkat
Daerah
yang
Pelaksanaan
tugas
dan
fungsinya
telah
dapat
dilaksanakan
oleh
kelompok
jabatan
fungsional,
menghapus
unit
organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh
kelompok
jabatan
fungsional;
6.
Untuk
memenuhi
kebutuhan
jabatan
fungsinal
di
lingkungan
Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
dapat
dilakukan
dengan
pengangkatan
pertama, perpindahan jabatan, promosi dan penyesuaian sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
§
Dalam Undang-Undang Republik Commonwealth of indonesia nomor fourteen tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas
utamanya
adalah
mendidik,
membimbing,
mengajar,
menilai,
melatih,
dan
mengevaluasi
peserta
didik
mulai
dari
pendidikan
usia
dini,
pendidikan
dasar,
pendidikan
menengah
dan
pendidikan
formal.
§
Guru
sebagai
learning
amanuensis
(agen
pembelajaran)
yaitu
guru
berperan
sebagai
fasilitator,
pemacu,
motivator,
pemberi
inspirasi,
dan
perekayasa
pembelajaran
bagi
peserta
didik.
§
Dalam
Undang-Undang
Republik
Indonesia
nomor
14
tahun
2005
pasal
8,
kompetensi
guru
meliputi
kompetensi
kepribadian,
kompetensi
pedagogik,
kompetensi
sosial,
dan
kompetensi
profesional
yang
akan
didapatkan
jika
mengikuti
pendidikan
profesi.

Kompetensi
Kepribadian

*
Kompetensi
kepribadian
adalah
kemampuan
personal
yang
dapat
mencerminkan
kepribadian
seseorang
yang
dewasa,
arif
dan
berwibawa,
mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi
peserta
didik.
*
Kepribadian
yang
stabil
dan
mantap.
Seorang
guru
harus
bertindak
sesuai
dengan
norma-norma
sosial
yang
berlaku
di
masyarakat,
bangga
menjadi
seorang
guru,
serta
konsisten
dalam
bertindak
sesuai
dengan
norma
yang
berlaku.
Ø
Dalam KBBI (1995: 693), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat
warga
kelompok
dalam
masyarakat,
dipakai
sebagai
panduan,
tatanan
dan
pengendali tingkah laku, atau aturan, ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak
ukur
untuk
menilai
atau
membandingkan
sesuatu.
Ø
Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan
dengan sesamanya yang
bersumber
pada ajaran agamanya. Norma agama
bersifat universal, berlaku dimana saja dan kapan saja. Norma agama bersifat
menyeluruh
berlaku
pada
setiap
aspek
kehidupan
manusia
yang
bersifat
mutlak,
karena
bersumber dari
Tuhan
Yang
Maha
Esa.
Ø
Norma
hukum
adalah
aturan
sosial
yang
dibuat
oleh
lembaga-lembaga
tertentu,
seperti
pemerintah
(eksekutif)
dan/atau
legislatif
yang
mengatur
warganegaranya agar berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Norma
hukum ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Norma hukum yang
tertulis dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sedangkan
norma
hukum
tidak
tertulis
disebut
hukum
adat.
Ø
Norma Sosial adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan
dengan sesamanya. Sedangkan budaya merupakan nilai yang disepakati dan
berlaku dalam suatu masyarakat, lingkup organisasi dan lingkungan masyarakat
yang
mengakar
pada
suatu
kebiasaan,
kepercayaan,
dengan
karakteristik
tertentu
sebagai
acuan
perilaku.
Ø
Kepribadian
yang
dewasa.
Seorang
guru
harus
menampilkan
sifat
mandiri
dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja
yang
tinggi
sebagai
guru.
Ø
Kepribadian
yang
arif.
Seorang
pendidik
harus
menampilkan
tindakan
berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta
menunjukkan
keterbukaan
dalam
berpikir dan
melakukan
tindakan.
Ø
Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang
dapat
memberikan
pengaruh positif
dan
disegani
oleh
peserta
didik.
Ø
Memiliki
akhlak
mulia
dan
menjadi
teladan.
Seorang
guru
harus
bertindak
sesuai
dengan
norma
yang
berlaku
(iman
dan
taqwa,
jujur,
ikhlas,
suka
menolong)
dan
dapat
diteladani
oleh
peserta
didik.
Ø
Kompetensi
kepribadian
guru
dilihat
dari
aspek
psikologi
menunjukkan
kemampuan
personal
yang mencerminkan:
a.
Mantap
dan
stabil,
yaitu
memiliki
konsistensi
dalam
bertindak
sesuai
norma
hukum,
sosial
dan
etika
yang berlaku;
b.
Dewasa, yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak, sebagai
pendidik
dan
memiliki
etos kerja
sebagai
guru;
c.
Arif
dan
bijaksana,
yaitu
tampilannya
bermanfaat
bagi
peserta
didik,
sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir
dan
bertindak;
d.
Bewibawa, yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif
terhadap
peserta
didik;
east.
Memilki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh
peserta didik, bertindak sesuai dengan norma religious, jujur, ikhlas, dan
suka
menolong

Kompetensi
Pedagogik

§
Kompetensi
pedagogik
yaitu
kemampuan
seorang
guru
dalam
memahami
peserta
didik,
perancangan
dan
pelaksanaan
pembelajaran,
pengembangan
peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi
potensi
yang mereka
miliki.
§
Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang
guru
harus
memahami
peserta
didik
dengan
cara
memanfaatkan
prinsip-
prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk
mengajar
peserta
didik.
§
Melakukan
rancangan
pembelajaran.
Guru
harus
memahami
landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar
dan
pembelajaran,
memahami
landasan
pendidikan,
menentukan
strategi
pembelajaran
didasarkan
dari
karakteristik
peserta
didik,
materi
ajar,
kompetensi
yang
ingin dicapai,
serta
menyusun
rancangan
pembelajaran.
§
Melaksanakan
pembelajaran.
Seorang
guru
harus
dapat
menata
latar
pembelajaran
serta
melaksanakan
pembelajaran
secara
kondusif.
§
Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang
dan
mengevaluasi
proses
dan
hasil
belajar
peserta
didik
secara
berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi
proses
dan hasil
belajar agar dapat
menentukan tingkat ketuntasan belajar
peserta
didik,
serta memanfaatkan
hasil
penilaian
untuk
memperbaiki
plan
pembelajaran
§
Mengembangkan
peserta didik
sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta
didik.
Seorang
guru
mampu
memberikan
fasilitas
untuk
peserta
didik
agar
dapat
mengembangkan
potensi
akademik
dan
nonakademik
yang
mereka
miliki.

Kompetensi
Sosial

Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu
kemampuan
yang
dimiliki
oleh
seorang
guru
untuk
berkomunikasi
dan
bergaul
dengan
tenaga
kependidikan,
peserta
didik,
orang
tua
peserta
didik,
dan
masyarakat
di
sekitar
sekolah.
Ø
Kompetensi
sosial
meliputi:
§
Memiliki
sikap
inklusif,
bertindak
obyektif,
dan
tidak
melakukan
diskriminasi
terhadap
agama,
jenis
kelamin,
kondisi
fisik,
ras,
latar
belakang
keluarga, dan
status sosial
§
Guru
harus
dapat
berkomunikasi
secara
santun,
empatik,
dan
efektif
terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat
sekitar
§
Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah
Republic of republic of indonesia
yang beragam
kebudayaannya
§
Guru
mampu
melakukan
komunikasi
secara
lisan dan
tulisan.
Ø
Respek
Respek adalah rasa hormat dan menghargai terhadap orang lain. Guru di dalam
proses pembelajaran akan berhasil jika mampu berkomunikasi dengan baik dan
dengan
penuh
rasa
respek.
Jika
guru
dapat
melakukan
hail
ini,
sebaliknya
peserta
didik
juga
akan
melakukan
komunikasi
dengan
guru
penuh rasa
respek.
Ø
Empati
Empati merupakan kemampuan
untuk
menempatkan diri pada
situasi yang
sedang
dialami
orang
lain.
Dengan
demikian
syarat
empati
adalah
mampu
mendengar dan mengerti orang lain sebelum didengar dan dimengerti orang
lain.
Guru
mesti
tidak
menuntut
kepada
peserta
didik
agar
mengetahui
keinginannya, akan tetapi guru harus berupaya untuk mengerti dan memahami
peserta
didiknya.
Guru
tidak
hanya
terlibat
dari
aspek
indrawinya
saja
melainkan juga harus terlibat
dari aspek
jiwa,
perasaan, dan
juga
mata
hatinya
tentang
berbagai
hal
yang
ada
pada
peserta
didiknya.
Ø
Audible
Audible berarti “terdengar, dapat didengar” atau bisa dimengerti dengan baik.
Pesan, materi, dan pembelajaran disampaikan dan dikelola dengan cara yang
dapat diterima dan dimegerti peserta didik. Raut muka yang familier, bahasa
tubuh yang baik, kata-kata dan kalimat yang sopan dan bersahabat tergolong
beberapa
contoh
komunikasi
yang
audible.
Ø
Jelas
maknanya
Pesan, materi, dan pembelajaran
disampaikan dengan jelas dan transparan,
mempunyai makna yang jelas dan tidak menimbulkan miskonsepsi, salah tafsir,
dan tidak
menjadikan
banyak persepsi dan interpretasi. Dengan demikian
dalam mengelola pembelajaran guru harus memahami latar belakang, tingkat
perkembangan
usia,
sosiokultural,
bakat
dan
minat
peserta
didiknya.
Ø
Rendah
hati
Kerendahan
hati
merupakan
salah
satu
indikator
dari
tingginya
kecerdasan
spiritual seseorang. Seorang yang tidak bisa menunjukkan sikap atau karakter
rendah hati, berarti belum mencapai kedamaian dengan dirinya. Guru sebagai
teladan di sekolah harus menunjukkan sikap rendah hati dalam segala tindakan
dan
perkataan
baik
pada
saat
pembelajaran
maupun
di
luar pembelajaran.

Kompetensi
Profesional

Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan
lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata
pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai
struktur
serta
metodologi
keilmuannya.
Ø
Kompetensi
profesional
meliputi:
§
Penguasaan
terhadap
materi,
konsep,
struktur
dan
pola
pikir
keilmuan
yang
dapat
mendukung pembelajaran
yang
dikuasai
§
Penguasaan
terhadap
standar
kompetensi
dan
kompetensi
dasar
setiap
mata
pelajaran
atau
bidang yang dikuasai
§
Melakukan
pengembangan
materi
pembelajaran
yang
dikuasai
dengan
kreatif
§
Melakukan
pengembangan
profesionalitas
secara
berkelanjutan
dengan
melakukan
tindakan
yang reflektif
§
Menggunakan
teknologi
dalam
berkomunikasi
dan
melakukan
pengembangan
diri.
Eastward.
PROFIL
PELAJAR
PANCASILA
Visi
Pendidikan
Republic of indonesia
Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui
terciptanya
pelajar
Pancasila
“Pelajar
Republic of indonesia
merupakan
pelajar
sepanjang
hayat
yang
kompeten,
berkarakter,
dan
berperilaku sesuai
nilai-nilai Pancasila.”
Ki
Hajar
Dewantara
Tujuan pendidikan yaitu menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak,
agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya
baik
sebagai
manusia
maupun
sebagai
anggota
masyarakat
“…
perlulah
anak
anak
[Taman
Siswa]
kita
dekatkan
hidupnya
kepada
perikehidupan
rakyat,
agar
supaya
mereka
tidak
hanya
memiliki
‘pengetahuan’
saja
tentang
hidup
rakyatnya,
akan
tetapi
juga
dapat
‘mengalaminya’
sendiri
,
dan
kemudian
tidak
hidup
berpisahan
dengan
rakyatnya.”
![]() |
Ø
Beriman
dan
bertaqwa
kpd
Tuhan
YME,
dan
berakhlak
mulia
§
Pelajar
Indonesia
yang
berakhlak
mulia
adalah
pelajar
yang
berakhlak
dalam
hubungannya
dengan
Tuhan
Yang
Maha
Esa.
Pelajar
Pancasila
memahami
ajaran
agama
dan
kepercayaannya
serta
menerapkan
pemahaman
tersebut
dalam
kehidupan
sehari-hari.
§
Pelajar
Republic of indonesia
yang
berakhlak
mulia
adalah
pelajar
yang
berakhlak
dalam
hubungannya
dengan
Tuhan
Yang
Maha
Esa.
Pelajar
Pancasila
memahami
ajaran
agama
dan
kepercayaannya
serta
menerapkan
pemahaman
tersebut
dalam
kehidupan
sehari-hari.
Ø
Berkebinekaan
global
Pelajar
Republic of indonesia
mempertahankan
kebudayaan
luhur,
lokalitas,
dan
identitasnya,
dan
tetap
berpikiran
terbuka
dalam
berinteraksi
dengan
budaya
lain. Perilaku pelajar Pancasila ini menumbuhkan rasa saling menghargai dan
memungkinkan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan
dengan
budaya
luhur
bangsa.
*
Mengenal
dan
menghargai
budaya
*
Kemampuan
komunikasi
interkultural
dalam
berinteraksi
dg
sesama
*
Refleksi
dan
tanggungjawab
terhadap pengamalan
kebinekaan
Ø
Mandiri
Pelajar
yang
bertanggungjawab
atas
proses
dan
hasil
belajarnya.
*
Kesadaran
akan
diri
dan
situasi
yg
dihadapi
Ø
Gotong
royong
Pelajar
Indonesia
memiliki
kemampuan
gotong
royong,
yaitu
kemampuan
pelajar
Pancasila
untuk
melakukan
kegiatan
secara
bersama-sama
dengan
sukarela
agar
kegiatan
yang
dikerjakan
dapat
berjalan
lancar,
mudah
dan
ringan.
Ø
Bernalar
kritis
Pelajar
yang
bernalar
kritis
adalah
pelajar
Pancasila
yang
mampu
secara
objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun
keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi,
dan
menyimpulkannya.
Elemen
kunci
:
*
memperoleh
dan
memproses
informasi
dan
gagasan,
*
menganalisis
dan
mengevaluasi
penalaran,
*
merefleksi
pemikiran
dan
proses
berpikir,
dan
Ø
Kreatif
Pelajar
yang
mampu
memodifikasi
dan
dan
menghasilkan
sesuatu
yg
orisinil,
bermakna,
bermanfaat, dan
berdampak
F.
KURIKULUM
MERDEKA
Ø
Kurikulum
merdeka
meliputi
:
*
Kurikulum
dg
pembelajaran
intrakurikuler
*
Siswa
memiliki
waktu
yg
cukup
utk
mendalami
konten
*
Guru
leluasa
memilih
perangkat
ajar
*
Project
penguatan
profil
pelajar
Pancasila
Ø
Beberapa
alasan
diterapkannya
Kurikulum Merdeka
:
*
Pandemi
mengakibatkan
learning
crisis
*
Banyak
siswa
yang
tidak
mampu
memahami
bacaan
sederhana
*
Memiliki
semangat
pembelajaran
yang
“inkusif”.
Iklim
pembelajaran
yang
menerima
dan
menghargai
perbedaan
(sosial,
budaya,
agama,suku
bangsa,
fisik)
*
Project
penguatan
profil
pelajar
Pancasila
Ø
Didalam
Kurikulum
Merdeka
guru
dituntut
harus
menjadi
Pemasti
dan
Kontributor,
dengan
cara
:
*
Mengaktivasi
akun
belajar.id
*
Mengunduh PMM di playstrore dan mempelajari kurikulum merdeka mll
modul
pelatihan
mandiri
*
Menguatkan
budaya
belajar
di
kalangan
pendidik
*
Melakukan
assesmen
formatif
di
awal
pembelajaran
utk
mengetahui
kesiapan
dan
kebutuhan
pesdik
dlm
belajar
Grand.
KOMPETENSI
GURU
ABAD
21
:
![]() |
Ø
Keterampilan
Abad
21
yang
dibutuhkan
:
Bagaimana
menerapkan
keterampilan inti
untuk
kegiatan
sehari-hari,
meliputi
:
d.
Literasi
informasi
teknologi
dan komunikasi
due east.
Literasi
keuangan
f.
Literasi
budaya
dan
kewarganegaraan
Bagaimana
mengatasi
tantangan
yang
kompleks
a.
Berpikir
kritis/memecahkan
masalah
Bagaimana
menghadapi
lingkungan
yang
terus
berubah
chiliad.
Kesadaran
sosial
dan
budaya
Ø
Kompetensi
Masa
Depan
(Abad
21)
:
1.
Kemampuan
berkomunikasi
two.
Kemampuan
berpikir
jernih
dan
kritis
three.
Kemampuan
mempertimbangkan
segi
moral
suatu
permasalahan
4.
Kemampuan
menjadi
warga
negara
yang
efektif
five.
Kemampuan
mencoba
untuk
mengerti
dan
toleran
terhadap
pandangan
yang
berbeda
six.
Kemampuan
hidup
dalam
masyarakat
yang
mengglobal
7.
Memiliki
minat
luas
mengenai
hidup
viii.
Memiliki
kesiapan
untuk
bekerja
ix.
Memiliki
kecerdasan
sesuai
dengan
bakat/minatnya
x.
Memiliki
rasa
tanggung
jawab
terhadap
lingkungan
Ø
iv
Kompetensi
siswa
di
abad
21
:
§
Disquisitional
thinking
Ø
Tantangan
guru
di
abad
21
:
i.
Pendidikan
yang
berfokus
pada
character
building
2.
Pendidikan
yang
peduli
perubahan
iklim
iv.
Membangun
learning
customs
5.
Kekuatan
bersaing
bukan
lagi
kepandaian
tetapi
kreativitas
dan
kecerdasan
bertindak
(hard
skills-
soft
skills).
Ø
Karakteristik
guru
abad
21
:
i.
Semangat
juang
dan
etos
kerja
tinggi.
three.
Berperilaku
profesional.
four.
Memiliki
wawasan
ke
depan.
5.
Keteladanan
moral
serta
rasa
estetika.
6.
Prinsip
kerja
bersaing
dan
bersanding.
Ø
Kecakapan
utama
guru
abad
21
:
1.
Akuntabilitas
dan
Kemampuan
Beradaptasi
2.
Kecakapan
Berkomunikasi
iii.
Kreatifitas
dan
Keingintahuan
Intelektual
4.
Berpikir
Kritis
dan
Berpikir
dalam
Sistem
5.
Kecakapan
Melek
Informasi
dan
Media
6.
Kecakapan
Hubungan
Antar
Pribadi
dan
Kerjasama
seven.
Identifikasi
Masalah,
Penjabaran,
dan
Solusi
Ø
Ketrampilan
guru
abad
21
:
1.
Mampu
memfasilitasi
dan
menginspirasi
belajar
dan
kreativitas
siswa
2.
Merancang
dan
mengembangkan
pengalaman belajar
dan
asessmen
era
digital
three.
Menjadi
model
cara
belajar
dan
bekerja
di
era
digital
4.
Mendorong
dan
menjadi
model
tanggung
jawab
dan
masyarakat
digital
5.
Berpartisipasi
dalam
pengembangan
dan
kepemimpinan
profesional
Ø
Guru
pada
abad
21
ditantang
untuk
melakukan
akselerasi
terhadap
perkembangan
informasi
dan
komunikasi.
Ø
Kemajuan
teknologi
informasi
telah
meningkatkan
fleksibilitas
dalam
pemerolehan
ilmu
pengetahuan
bagi setiap
individu
baik
guru
maupun
siswa.
Ø
Konsekuensinya,
guru
dituntut
mampu
mengembangkan
pendekatan
dan
strategi
pembelajaran
yang sesuai
dengan
perkembangan
lingkungan.
Ø
Peran
guru
abad
21
:
Ditinjau
dari
tiga
sudut
pandang,
yakni
sudut
pandang
i)
aktivitas
pengajaran
dan
administrasi
pendidikan,
Ø
Sudut
pandang
aktivitas
pengajaran
dan
adimistrasi
Pendidikan
§
Pengambil
inisiatif,
pengarah,
dan
penilai
pendidikan.
§
Wakil
masyarakat
di
sekolah.
§
Seorang
pakar
dalam
bidangnya.
§
Pelaksana
administrasi
pendidikan.
§
Pemimpin bagi
generasi
muda.
§
Penyampai
berbagai
kemajuan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
kepada
masyarakat.
Ø
Sudut
pandang
diri
pribadi
§
Pemberi
keselamatan
bagi
peserta
didik.
Ø
Sudut
pandang
psikologis
§
Pakar
psikologi
pendidikan.
§
Seniman
dalam
hubungan
antar
manusia.
§
Petugas
kesehatan
mental
Ø
Pada
abad
21
sekolah diperlakukan
layaknya
perusahaan
yang
menyediakan
produk
(pembelajaran)
kepada
konsumen
(siswa
dan
orang tua).
Ø
Sekolah
harus
‘menjual
diri
mereka’,
menemukan
‘tempat’
di
pasar
dan
berkompetisi.
Ø
Sekolah
diperlakukan
sebagai
perusahaan
yang
berdiri
sendiri,
memiliki
kewenangan
mengelola
secara
mandiri
dan
mempertanggungjawabkan
pengelolaan
secara
profesional
kepada
stakeholder.
Ø
Perubahan lingkungan sekolah dan pendekatan ekonomi pasar dalam persekolahan
tersebut
berimplikasi
pada
berkembangnya
tuntutan
profesionalitas
guru.
Ø
Kompetensi
guru
abad
21
merupakan
Guru
profesional
abad
21
harus
mampu
menjadi
pembelajar
sepanjang
karir
untuk
peningkatan
efektifitas
proses
pembelajaran
siswa
seiring
dengan
perkembangan
lingkungan.
Ø
Bagaimana
Guru
sebaiknya
menyikapi
kebijakan
ini
….?
a.
Meningkatkan
pengetahuan
keterampilan
dengan
berselancar
di
samudera
PMM
(Platform
Merdeka
Mengajar)
§
Pelatihan
Kurikulum
Merdeka
Merencanakan pembelajaran
yang Bermakna
Tujuan
:
one.
Memahami
konsep
dan struktur
KM
two.
Memahami
cara
menyiapkan
pembelajaran
di KM
:
CP,
ATP,
MA
iii.
Memahami
cara
menciptakan
merdeka
belajar
melalui
pembelajaran
berdiferensiasi
iv.
Belajar
menyiapkan
dan
menggunakan
assesmen
KM
v.
Memahami
cara
membuat
indikator
ketercapaian
tujuan
pembelajaran pada
KM
![]() |
Meningkatkan
kompetensi
dengan
aksi
melakukan
pembelajaran
paradigma
baru
c.
Terus
bergerak,
bersama
komunitas
penggerak
untuk
meningkatkan
profesionalitasnya
Aksi
real
guru
adalah
berani
mereset
pola
berpikirnya,
yaitu
:
§
Menyusun
perencanaan pelaksanaan
tugas
dengan
matang.
§
Perencanaan
yang
matang
merupakan
awal
keberhasilan
karena
tiada
keberhasilan
yang
berarti
tanpa
adanya
perencanaan
yang
tepat.
Sudah
tidak
perlu
lagi
perencanaan
asal-asalan.
§
Melaksanakan
proses
pembelajaran
sesuai
kurikulumnya.
§
Setiap
kurikulum
yang
berlaku
memiliki
perbedaan
dalam
proses
pelaksanaan pembelajarannya. Pelaksanaan dari desain pembelajaran yang
tidak tepat akan berdapak pada kurang optimalnya pencapaian kompetensi
peserta
didik.
Dengan
demikian
diperlukan
kesungguhan
untuk
merencanakan dan mengaplikasikan
pendekatan, model, metode, strategi,
ataupun
teknik
pembelajaran
dalam
setiap
proses pembelajaran.
§
Melaksanakan
penilaian
sesuai
kurikulumnya.
§
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pembelajaran untuk mengukur dan
menentukan
tingkat
ketercapaian
kompetensi
peserta
didik.
Penilaian
dilakukan
sesuai
panduan
penilaian
yang
berlaku.
§
Update
diri
terhadap
ilmu
perkembangan
dan
teknologi.
§
Sejalan
dengan
tugas
dan
tanggung
jawab
yang
mulia
menjadikan
guru
harus berada selangkah lebih maju dalam berbagai bidang. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan andil yang sangat besar dalam
membawa
langkah
inspiratif.
§
Update
terhadap
peraturan
perundangan
pendidikan
yang
berlaku.
§
Tidak hanya
update
ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan
update
juga
tentang
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
pendidikan
dan
update
strategi
untuk
dapat
melaksanakan
tugasnya.
§
Melaksanakan
pengembangan
keprofesian
berkelanjutan.
§
Terkait
strategi
optimalisasi
pengembangan
keprofesiannya,
guru
harus
mampu
meningkatkan
derajat keprofesionalannya.
§
Kematangan
guru
dalam
melaksanakan
tugas
harus
ditempa
melalui
berbagai bidang.
Salah
satu kegiatan yang
sangat
baik untuk membantu
meningkatkan
kompetensinya
adalah
berorganisasi.
Organisasi
yang
dimaksud adalah organisasi profesi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan
yang
positif.
![]() |
Pelayanan
public
Contoh Sasaran Kerja Pegawai Pejabat Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan
Source: https://cantiks.com/contoh/contoh-skp-pejabat-kepala-seksi-ekonomi-pembangunan/